1.
Eksportir mempromosikan komoditi yang akan diekspor
melalui media promosi seperti pameran dagang, iklan di koran, majalah, radion,
maupun televisi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, atau melalui
badan-badan khusus promosi ekspor seperti, Badan Pengembangan Ekspor Nasioanal
(BPEN), Dewan Penunjang Ekspor (DPE), Kamar Dagang dan Industri Indonesia
(KADIN Indonesia), Atase Perdagangan RI di tiap kedutaan besar di luar negeri,
Atase Perdagangan Asing tiap negeri yang ada di Jakarta, Kamar Dagang dan
Industri negara asing di Jakarta, dan koran-koran besar lainnya di Indonesia
seperti, American Chamber of Commerce (AMCHAM), China Eksternal Trade
Association (CETRA), Japan external Trade organization (JETRO), Korean Trade
Agency (KOTRA), dan lain-lain. Tujuan promosi adalah untuk menarik minat calon
importir terhadap komoditi yang akan diekspor.
2.
Importir yang berminat mengirimkan Surat Permintaan
Harga atau Letter of Inquiry kepada eksportir, Letter of Inquiry lazimnya
berisikan permintaan penawaran harga dengan memberitahukan mutu barang yang
diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga satuan dan total harga dalam
valuta asing ($ tau lainnya), waktu pengiriman (shipment date) dan pelabuhan
tujuan yang diinginkan.
3.
Eksportir memenuhi permintaan importir dengan
mengirimkan surat penawaran harga yang lazim disebut dengan Offersheet,
offersheet berisikan keterangan sesuai dengan permintaan importir, seperti
uraian barang, mutu, kuantum, waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan
barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara pengepakan barang, brosur,
dan bila perlu contoh barang yang ditawarkan. Penawaran itu juga menyebutkan
apakah penawaran bersifat free offer
ataukah firm offer.
4.
Importir setelah mempelajari dengan seksama offersheet
dari eksportir, menempatkan surat pesanan dalam bentuk odersheet atau purchase
order kepada eksportir.
5.
Eksportir menyiapkan kontrak jual beli (sale’s
contract) sesuai dengan data dari offersheet dan ordersheet ditambah dengan
keterangan seperti force majeur clause, klaim, syarat pengapalan seperti:
shipment, transhipment, vessel age, dan lain-lain. Kontrak tersebut
ditandatangai oleh eksportir dan dikirimkan kepada importir untuk ditandatangai
pula sebagai tanda persetujuan atau
sale’s contract itu, lazimnya sale’s contract dibuatkan asli dalam rangkap dua
(two originals).
6.
Importir mempelajari sale’s contract dengan seksama,
dan bila dapat menyetujuinya kemudian ia menandatangi dan mengembalikannya
kepada eksportir, satu original, copy ditahan importir sebagai dokumen asli
transaksi yang lazimnya disebut sebagai sale’s confirmation. Kedua sale’s
confirmation copy yang asli ini mempunyai kekuatan hukum yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar