Please ENJOY

Kamis, 16 Februari 2012

SALES CONTRACT PROCESS


1.      Eksportir mempromosikan komoditi yang akan diekspor melalui media promosi seperti pameran dagang, iklan di koran, majalah, radion, maupun televisi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, atau melalui badan-badan khusus promosi ekspor seperti, Badan Pengembangan Ekspor Nasioanal (BPEN), Dewan Penunjang Ekspor (DPE), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia), Atase Perdagangan RI di tiap kedutaan besar di luar negeri, Atase Perdagangan Asing tiap negeri yang ada di Jakarta, Kamar Dagang dan Industri negara asing di Jakarta, dan koran-koran besar lainnya di Indonesia seperti, American Chamber of Commerce (AMCHAM), China Eksternal Trade Association (CETRA), Japan external Trade organization (JETRO), Korean Trade Agency (KOTRA), dan lain-lain. Tujuan promosi adalah untuk menarik minat calon importir terhadap komoditi yang akan diekspor.


2.      Importir yang berminat mengirimkan Surat Permintaan Harga atau Letter of Inquiry kepada eksportir, Letter of Inquiry lazimnya berisikan permintaan penawaran harga dengan memberitahukan mutu barang yang diinginkan, kuantum yang ingin dibeli, harga satuan dan total harga dalam valuta asing ($ tau lainnya), waktu pengiriman (shipment date) dan pelabuhan tujuan yang diinginkan.

3.      Eksportir memenuhi permintaan importir dengan mengirimkan surat penawaran harga yang lazim disebut dengan Offersheet, offersheet berisikan keterangan sesuai dengan permintaan importir, seperti uraian barang, mutu, kuantum, waktu penyerahan, harga dan tempat penyerahan barang, syarat pembayaran, waktu pengapalan, cara pengepakan barang, brosur, dan bila perlu contoh barang yang ditawarkan. Penawaran itu juga menyebutkan apakah penawaran bersifat  free offer ataukah firm offer.

4.      Importir setelah mempelajari dengan seksama offersheet dari eksportir, menempatkan surat pesanan dalam bentuk odersheet atau purchase order kepada eksportir.

5.      Eksportir menyiapkan kontrak jual beli (sale’s contract) sesuai dengan data dari offersheet dan ordersheet ditambah dengan keterangan seperti force majeur clause, klaim, syarat pengapalan seperti: shipment, transhipment, vessel age, dan lain-lain. Kontrak tersebut ditandatangai oleh eksportir dan dikirimkan kepada importir untuk ditandatangai pula sebagai tanda persetujuan  atau sale’s contract itu, lazimnya sale’s contract dibuatkan asli dalam rangkap dua (two originals).

6.      Importir mempelajari sale’s contract dengan seksama, dan bila dapat menyetujuinya kemudian ia menandatangi dan mengembalikannya kepada eksportir, satu original, copy ditahan importir sebagai dokumen asli transaksi yang lazimnya disebut sebagai sale’s confirmation. Kedua sale’s confirmation copy yang asli ini mempunyai kekuatan hukum yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar