Please ENJOY

Rabu, 08 Februari 2012

Para Pelaksana Perdagangan Internasional



Para pelakasana dalam Perdagangan Internasional, dalam arti kata pelaksana ekspor-impor dapat dibagi dalam 5 (lima) kelompok sebagai berikut :
a.       Kelompok Indentor
b.      Kelompok Importir
c.       Kelompok Promosi
d.      Kelompok Eksportir
e.       Kelompok Pendukung



a. Kelompok Indentor
Apabila kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negeri. Diantara barang-barang yang diimpor itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan ada kalanya untuk dijual kembali. Perlu dikemukakan bahwa tidak semua peminat barang impor ini melaksanakan sendiri impornya langsung dari luar negeri, adakalanya mereka mengandalkan jasa perusahaan yang terbiasa melakukan impor, dalam hal ini perusahaa yang menggunakan jasa impor kepada importir disebut Indentor. Para Indentor ini pada umumnya terdiri dari : Para pemakai langsung, Para pedagang, Para pengusaha perkebunan, Industriawan dan Instansi pemerintah.

      b. Kelompok Importir
Dalam perdagangan internasional, importir memiliki tanggung jawab kontraktual atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti importir memiliki resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan dari barang yang dipesan, termasuk resiko penipuan dan manipulasi. Karenanya sebaiknya importir berhati-hati dalam menyusun kontrak, menilai indetor serta dalam mengambil tindakan pengaman atas resiko kerugian, seperti dalam penentuan persyaratan asuransi, pengangkutan, surveyor, dan lain sebagainya.

Para importir ini pada umumnya terdiri dari : Pengusaha impor, Approved importir (Approved trader), Importir terbatas, Importir umum, Sole agent importir.

      c. Kelompok Promosi
Sebagaimana dimaklumi, dewasa ini masalah perdagangan Luar Negeri sudah merupakan bagian yang tak dapat lagi dipisahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Karenanya masalah impor maupun ekspor tidak lagi terbatas menjadi masalah importir maupun eksportir, tetapi telah menjadi masalah pemerintah dan masyarakat umumnya.

Merosotnya devisa dari minyak telah memaksa kita berpaling kembali pada sumber devisa non migas yang terdiri dari komoditi tradisional, hasil industri dan pariwisata yang memerlukan penjajakan, rintisan dan promosi di luar negeri. Penjajakan, rintisan dan promosi ini tidak saja dilakukan para eksportir tetapi juga bandan-badan khusus serta oleh aparatur pemerintah sendiri.

Kelompok promosi ini pada umumnya terdiri dari :
1. Kantor Perwakilan dari produsen atau eksportir asing di negara konsumen atau importir
2. Kantor perwakilan KADIN yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri
3. Misi Perdagangan dan Pameran Dagang Internasional (Trade Fair)  
4.  BPEN
5.  Kantor Bank Devisa
6.  Atase Perdagangan dan Trade Commisioner , ataupun bagian ekonomi dari kedutaan di luar negeri.
7.  Majalah Dagang dan Industri maupun Trade Directories
8.   Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list 

d. Kelompok Eksportir
Kalau importir dengan kata lain disebut pembeli (Buyer) maka eksportir lazim pula disebut sebagai penjual (Seller) ataupun juga disebut sebagai pensuplai (Supplier)Antara kedua kolompok inilah sesungguhnya terjadi ikatan kontrak perdagangan internasional. Kedua kelompok inilah, importir dan eksportir yang merupakan pelaku utama perdagangan internasional.
Para eksportir ini umumnya terdiri dari : Produsen-Eksportir, Confirming House, Pedagang-Ekspor (Export-Merchant), Agen ekspor (Export-Agent), Wisma dagang (Tading House)

e. Kelompok Pendukung
Seperti telah diutarakan bahwa eksportir-importir merupakan pelaksana utama dalam perdagangan internasional. Namun disamping itu terdapat pula badan usaha lain yang mempunyai peranan yang besar pula dalam menunjang serta menjamin kelancaran pelaksanaan  ekspor maupun impor itu secara keseluruhan, diantara kelompok pendukung tersebut terdapat : Bank-bank Devisa, Badan usaha transportasi, Maskapai pelayaran, Maskapai asuransi, kantor perwakilan kedutaan, surveyor, pabean dll.

3 komentar:

  1. kok gg bisa di copy ea kata" ny

    BalasHapus
  2. terima kasih atas kunjungannya, memang tidak bisa "dicopas" tapi apabila artikel ini diperlukan bisa saya kirimkan kealamat email anda

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus