1. Apa definisi export sales
contract atau kontrak dagang ekspor itu?
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang disebut export sales
contract adalh kesepakatan antara eksportir dan importir untuk melakukan
perdagangan barang sesuai persyaratan yang disepakati bersama dan masing-masingt
pihak mengikat diri untuk melakukan semua kewajiban yang ditimbulkannya. Pihak
yang ingkar janji akan dikenai sangsi dengan membayar ganti rugi kepada pihak
yang dirugikan.
Dengan demikian export sales contract sebagai suatu perikatan antara pihak-pihak
yang terikat harus memenuhi tiga landasan untama suatu perjanjian, yaitu:
a.
Azas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah
pihak secara sukarela.
b.
Azas obligator: mengikat kedua belah pihak untuk
menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing.
c.
Azas penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada
pihak lain jika tidak dapat memenuhi janji dalam menjalankan kewajiban.
2. Hukum negara mana yang
berlaku bila terjadi sengketa?
Masing-masing pihak sebenarnya bebas menentukan hukum negara mana yang
akan diapakai untuk setiap kontrak. Bpleh memakai hukum yang berlaku dinegara
eksportir, boleh pula memakai hukum yang berlaku di negara importir. Tetapi
sering sekali kontrak tubduk pada hukum arbitrasi internasional. Karena itu
dalam persyaratan kontrak dengan ekspor harus disebutkan dengan tegas mengenai
ketentuan hukum ini.
Namun demikian, karena tujuan melakukan bisnis bukan untuk mencari
perkara atau mencarai kemenangan dalam berperkara, melainkan membina saling
percaya untuk mendapatkan laba, maka dapat ditempuh tahap, sbb:
a.
Tahap pertama melakukan musyawarah antara pihak
eksportir dengan pihak importir yang disebut amicable solution.
b.
Bila cara pertama tidak berhasil barulah ditempuh cara
arbitrasi (perwasitan) atau melalui swidang pengadilan dinegara yang ditentukan
dalam kontrak dagang ekspor.
3. Mengapa export sales contrak sebaiknya
tertulis?
Kedatipun kontrak dagang
ekspor dapat dilakukan secara lisan namun karena eksportir dan importir
keduanya berdomisili di negara yang berbeda yang mempunyai hukum yang berbeda
pula, dan untukn menghindari salah pengertian akibat bahasa yang berbeda, maka
sebaiknya hak dan kewajiban masing-masing pihak dirumuskan dalam bentuk
tertulis yang kelak dapat dijadikan bukti bila terjadi perbuatan ingkar janji berakibat
sengketa di pengadilan.
4. Bagaimana posisi export
sales contract dalam perdagangan internasional?
Perlu diketahui bahwa perdagangan ekspor impor juga bisa disebut
perdagangan dikumen, sebabnya karena seluruh kegiatan transaksi diaktualisasikan
dalam bentuk dokumen. Barng ditawarkan dalam bentuk dokumen yang disebut
ordersheet , barang dikirimkan dengan kapal, dan sebagai bukti pengiriman
dikeluarkan dokumen yang disebut Bill of Lading, dan seterusnya.
Diantara semu jenis dokumen ini, ekspor sales contract menempati posisi
sebagai dokumen induk dari semua dokumen perdagangan internasioanl. Semua
persoalan dan semua dokumen lain akan merunjuk pada export sales contract ini.
5. Bagaimana bentuk Export
Sales Contract?
Bentuk dan contoh Export
sales contrak adalah, sbb:
SALES
CONTRACT NO. 001/EXP/……..
The seller cinfirms having concluded this contract with
the buyer covering the undermentioned merchandise on the terms and the
conditions stated here under ang on the reverse. The buyer is hereby
requested to sign and return the original attached here to, and if any
discrepancy found on the buyer, the seller should be informed immediately by
cable.
Price FOB….. : $ 2.000
Insurance WA : $ 40
Freight to Yokohama : $ 160
CIF Yokohama : $ 2.200
(Incoterm – 2000)
Packing:
Items: each car packed in
corrugate kraft box, 10 kraft boxes packed in wooden case.
Items: each car packed in
corrugate kraft box, 10 kraft boxes packed in wooden case.
Items: one set consisting of 2
(two) pieces of pitcher, packed in a wooden case, 5 (five) wooden
case packed in a large and strong
wooden crate.
1. Shipment
Shipment date: not later than December 21,……..
Partian shipment: PROHIBITED
Transhipment: PROHIBITED
Destination: YOKOHAMA – JAPAN
Shipping Marks: DKK
ORDER
NO…….
L/C No…………
Yokohama – Japan
2. Payment:
By opening an irrevocable Letter of Credit for the seller’s account
through BANK BUKOPIN – Jepara Branch at the lates on December 15,……..
3. special condition: The following documents
should be rendered by seller in triplicate plus 3 (three) copy of them which
should be airmailed to the buyer:
1.
Full set clean on board Bill of Lading
2.
Signed commercial INVOICE
3.
Inspectetion certificate issued by
Sucopindo-Indonesia.
4.
Certificate of Origin Issued by the Indonesia
Ministry of Trade & Industry.
5.
Other conditions: Shipment order than in container is
not allowed
6.
References : Your ref. 039/Ind/…….
7.
Ours Ref. 01/Exp/IX/…….
|
GENERAL TERMS AND CONDITIONS
(Sale’s
Contract)
|
|
Potingannya sangat membantu
BalasHapusTks
Mulyana-Bandung
Sangat membantu
BalasHapus