1.
Importir meminta kepada Bank devisanya untuk membuka
sebuah Letter of Credit (L/C) sebagai dana yang dipersiapkan untuk melunasi
hutangnya kepada eksportir, sejumlah yang disepakati dalam sale’s contract dan
seuai dengan syarat-syarat pencairan yang disebut dalam sale’s contract dan merujuk pada ketentuan
dari The Uniform Costom and Practice of Documentary Letter of Credit dari Kamar
Dagang International. Paris No. 500 atau UCP-DC-500. L/C yang dibuka untuk dan
atas nama eksportir atau orang atau badan usaha lainnya yang ditentukan
eksportir, sesuai kesepakatan dalam sale’s contract.
2.
Bank Devisa yang diminta importir untuk membuka L/C ini
disebut Opening Bank. Opening Bank inilah yang bertanggung jawab melakukan
pembayaran atas L/C ini kepada eksportir penerima L/C, Importir yang membuka
L/C disebut Applicant.
3.
Opening Bank setealh menyelesaikan jaminan dana L/C
dengan importir, melakukan pembukaan L/C melalui korespondenya di negara
eksportir. Pembukaan L/C dilakukan dengan surat, kawat, teleks, faxinilie, atau
media elektronik lainnya yang sah. Penegasan pembukaan L/C dalam bentuk
tertulis itu disebut L/C confirmation yang diteruskan kepada penerima, yaitu
eksportir yang disebut dalam surat itu. Bank koresponden yang diminta Opening
Bank untuk menyampaikan amanat pembukaan L/C disebut advising Bank.
4.
Advising Bank setelah meneliti keabsahan amanat
pembukaan L/C yang diterima dari Opening bank meneruskan amanat pembukaan L/C
itu kepada eksportir yang berhak menerima dengan surat pengantar dari advising
Bank. Surat pengantar itu disebut L/C Advise, sedangkan eksportir penerima L/C
disebut sebagai Beneficiary dari L/C itu . Bila Advising Bank diminta dengan
tertulis oleh Opening Bank untuk turut menjamin pembayaran atas L/C tersebut,
maka Advising Bank juga disebut sebagai Confirming Bank.
0 komentar:
Posting Komentar