1. Apa sebenarnya hakikat dari kotrak dagang
ekspor?
Kontrak
dagang ekspor pada hakikatnya adalah rumusan kesepakatan akhir dari suatu
perundingan (negosiasi) bisnis, yang kadang kala berjalan seru dan a lot, serta
memakan waktu lama. Hal ini disebabkan karena penjual dan pembeli masing-masing
mempunyai kepentinangan yang bertolak belakang. Pihak penjual umumnya
menawarkan mutu barang sebagaimana adanya, sedangkan pembeli umumnya
mengginginkan mutu barang yang sesuai selera dan kebutuhannya sendiri. Penjual
menginginkan harga yang tinggi, sebaliknya pembeli menginginkan harga
serendah-rendahnya. Penjual menginginkan pengiriman barang sesuai dengan
kemampuan produksi dan penyediaan ruang kapal, sedangkan pembeli menginginkan
pengiriman barang disesuaikan dengan musim pemasaran. Hampir semua kepentingan
yang bertolak belakang (conflict of interest) ini diselesaikan dengan cara
negosiasi, sehingga tercapai kesepakatan yang akhirnya dituangkan dalam bentuk kontrak dagang ekspor.
2. Faktor apa saja yang sering dinegosiasika dalam
bisnis?
Setiap pokok
persoalan yang sudah mendapat kesepakatan dalm negosiasi bisnis dengan
sendirinya menjadi isi pokok dari kontrak dagang ekspor. POKO persoalan yang
dibicarakan dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a.
Nutu dan kuantum barang
b.
Harga dan tempat penyerahan barang
c.
Cara pembayaran
d.
Hal-hal lain yang belum tercakup diatas
3. Masalah
apa yang perlu diperhatikan dari mutu dan kuantum?
a. Barang konsumsi
Mutu barang
konsumsi seperti makanan antara lain ditentukan oleh:
1.
Kandungan gizi
2.
Rasa: asin, manis, pedas, asam
3.
Kebersihan
4.
Penampilan (kemasan)
5.
Aroma
6.
Warna, dll
Mutu barang seperti
tekstil dan pakaian jadi ditentukan ole:
1.
Model/design, corak, warna
2.
Bahan dasar: katun, serat sintetis
3.
Daya tahan warna, tidak luntur, tahan cuci, dry
cleaning
4.
Standardrisasi ukuran: eropa, asia, internasional
5.
Waktu pemakaian: musim panas, musim gugur, musim semi,
musim dingin
b. Bahan baku
industri
Mutu barang
yang termasuk bahan baku industri seperti, karet, the, kayu lapis, hasil hutan,
hasil bumi, ditentukan oleh:
1.
Spesifikasi tehnis yang sesuai untuk masing-masing
industri seperti karet
2.
Standarisasi mutu seperti SII (Standar Industri
Indonesia), SPI (Standar Pertanian Indonesia), SP (Standar Perdagangan)
3.
Waktu panen komoditas bersangkutan seperti: tembakau,
the, tengkawang
4.
Kesegaran komoditas bersangkutan seperti: ikan atau
undang untuk industri pengalengan
c. Barang
modal atau peralatan
Mutu barang modal antara
lain ditentukan oleh:
1.
Tipe, bentuk, design
2.
Kapasitas produksi, daya angkut, daya tahan, daya muat
3.
Pelayanan purna jual
4.
Kondisi pengapalan: CKD (completely Knocked Down), SKD
(Semi Knocked Down), bult up
Secara ringkas, mutu suatu komoditas pada dasarnya
ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu:
a.
Design atau spesifikasi teknis (technical spesification)
b.
Kegunaan (function) komoditas tersebut bagi konsumen
c.
Daya tahan (durability) komoditas dalam pemakaiannya
Pembuktian tentang mutu, kadang kala harus dilakukan
dengan mengirimkan contoh untuk diuji coba, atau dilakukan demonstrasi
penggunaannya. Kegaiatan ini termasuk dalam kegiatan promosi.
4. Masalah apa yang perlu
diperhatikan dalam hal harga dan tempat penyerahan barang secara fisik?
Dalam perdagangan internasional masalah harga dan
tempat penyerahan barang secara fisik dan yuridis ditentukan secara
internasional pula.
Peraturan ini ditetapkan oleh Kamar Dagang
Internasional (ITC) yang berkedudukan di Paris, dan dikenal sebagai
International Commercial Terms (Incoterms). Incoterms yang sekarang berlaku
adalah yang diterbitkan tahun 2000, yang berisikan 13 ketentuan.
Bukanlah pekerjaan yang mudah memilih syarat
perdagangan mana yang akan kita tawarkan kepada pembeli. Sebagai penjual
tentunya kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal. Kita harus berani
menawarkan komoditas kita dengan syarat penyerahan yang kiranya akan memuaskan
selera pembeli. Sedapat mungkin harus bisa menawarkan barang dengan syarat
perdagangan DDP (Delivery Duty Paid). Dengan syarat perdagangan DDP ini. Kita
sekaligus meningkatkan daya saing komoditas kita di pasar internasional. Namun
untuk itu kita harus mempunyai sarana pendukung ekspor yang kompetitif pula,
seperti tersedianya fasilitas:
a.
Angkutan darat yang cepat, murah, dan aman.
b.
Angkutan laut internasional yang kompetitif.
c.
Perusahaan asuransi yang terpercaya.
d.
Fasilitas perbankan yang lancar.
e.
Usaha jasa transportasi manca negara.
f.
Birokrat (Bea dan Cukai serta Deperindag) yang
mendukung.
Akibat berbagai kendala yang dihadapi para
eksportir serta kendala keenam fasilitas tersebut, Sejak orde lama sampai orde
baru, mereka masih belum beranjak dari syarat perdagangan FOB dari masa ke
masa. Oleh karena itu, ditinjau dari sudut syarat perdagangan, daya saing para
eksportir kita tidak pernah meningkat sejak dulu, meskipun berbagai deregulasi
telah dilakukan.
Syarat-syarat perdagangan yang lazim dipakai
para eksportir Indonesia adalah FOB (Free On Board). Ini berarti dengan barang
yang ditawarkan eksportir berkewajiban antara lain:
a.
Menyiapkan barang sebelum atau tepat pada waktu
pengapalan (shipment date) yang disebut dalam kontrak dagang ekspor.
b.
Menyerahkan barang diatas kapal yang ditunjuk oleh
pembeli.
Bila eksportir ingin menaikan
daya saingnya denga menawarkan barang kepada pembeli dengan syarat perdagangan
CFR Cost and Freight pelabuhan tujuan) maka eksportir berkewajiban antara lain:
a.
Menyipkan barang sebelum atau tempat pada waktu
pengapalan yang disebutkan dalam kontrak dagang ekspor.
b.
Mengontrak perusahaan pelayaran untuk menyediakan
ruaang kapal tepat pada wkatu pengapalan yang diinginkan serta untuki pelabuhan
tujuan yang dimaksud dalam kontrak dagang ekspor, serta membayar ongkos angkut
(freight) dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan yang diinginkan pembeli.
c.
Penyerahan barang di atas kapal yang dikontrak sendiri
oleh eksportir di pelabuhan muat yang dsitentukan perusahaan pelayaran. Syarat perdagangan CFR
ini dapat ditawarkan oleh eksportir kepada pembeli bila perusahaan pelayaran
internasional (shipping company) kita cukup kompetitif. Jika tidak, eksportir
terpaksa mengontrak perusahaan pelayaran asing.
Bila
eksportir ingin menawarkan barang atas dasar syarat perdagangan CIF (Cost
Insurance Freight), maka eksportir bekewajiban antara lain:
a.
Menyipkan barang sebelum atau tempat pada waktu
pengapalan yang disebutkan dalam kontrak dagang ekspor.
b.
Mengontrak perusahaan pelayaran untuk menyediakan
ruaang kapal tepat pada wkatu pengapalan yang diinginkan serta untuki pelabuhan
tujuan yang dimaksud dalam kontrak dagang ekspor, serta membayar ongkos angkut
(freight) dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan yang diinginkan pembeli.
c.
Penyerahan barang di atas kapal yang dikontrak sendiri
oleh eksportir di pelabuhan muat yang dsitentukan perusahaan pelayaran.
d.
Menutup asuransi laut atas barang yang akan dikirim
seerta membayar premi asuransi yang disepakati dengan perusahaan asuransi.
Syarat perdagangan CIF ini dapat
ditawarkan oleh ekportir kepada pembeli bila perusahaan pelayaran nasional dan
juga perusahaan asuransi kita cukup kompetitif dalam premi asuransi dan
bonafide menangani tuntutan ganti rugi.
5. Masalah apa yang perlu diperhatikan dalam hal
pembayaran?
Tujuan
perusahaan adalah mencari laba. Kalau pembayaran tidak dapat diterima,
perusahaan bisa rugi. Karena itu dalam kontrak dagang ekspor harus dirundingkan
cara pembayaran yang aman. Perlu diupayakan cara pembayaran nyang tidakn
memiliki resiko tinggi dan resiko nonpayment. Cara pembayaran yang lazim adalah
dengan menggunakan saran Letter of Credit.
6. Apa keuntunan penggunaan L.C bagi eksportir?
Keuntungan penggunaan L/C bagi
eksportir, adalah:
a.
Kepastian pembayaran dan menghindari resiko nonpayment.
Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah
merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai
dengan ketentuan L/C tersebut. Reputasi dan nama baik bank yang membuka L/C
sudah merupakan jaminan poko. Apalagi bila L/C tersebut diberi konfirmasi oleh
bank devisa yang bertindak sebagai bank penyampai amanat (advising bank), maka
jaminan pembayaran menjadi ganda. Bila misalnya kemudian bank pengkonfirmasi jatuh
bangkrut, maka pembayaran masih tetap dapat diterima dari bank pembuka L/C.
Beghitu pula sebaliknya. Disini terlihat besarnya peranan bank dalam
memperlancar perdagangan internasional.
b.
Penggunaan dokumen bisa langsunng dilakukan. Dengan
adanya L/C, bila barang sudah dikapalkan maka dokumen pengapalan (shipping
document) bisa langsung diunagkan kepada advising bank, dan tidak perlu lagi
menunggu pembayaran dari importir. Sebaliknya, bila tidak ada L/C, maka
eksportir harus menunggu lebih dulu transfer atau kiriman unag dari importir.
c.
Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi (menguangkan)
dokumen juga kecil, bila ada L/C.
d.
Terhindar dari resiko pembatasan devisa. Diberbagai
negara diperlukan pembatasan transfer valuta asing. Bila pembayaran dilakukan
melalui L/C, maka importir sebelumnya melakukan pembukaan L/C sudah memperoleh
izin membeli devisa yang diperlukan. Tanpa izin devisa, maka bank mustahil
bersedia membuka L/C untuk importir. Jadi untuk setiap pembukaan L/C opening
bank sudah menyediakan valuta asing untuk melunasi tagihan yang didasarkan pada
L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari resikio nonpayment yang
mungkin saja terjadi bila cara pembayaran bukan dilakukan dengan L/C.
e.
Ada kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga. Bila
importir bersedia membuka red clause L/C, ini berarti eksportir memperoleh
kredit tanpa bunga dari importir yang dapat dipergunakan untuk membeli bahan
baku untuk mem,ulai produksi barang yang akan diekspor.
7. Apa keuntungan penggunaan L/C bagi importir?
Keuntungan penggunaan L/C bagi importir adalah:
a.
Pembukaan L/C berarti importir mendapat kepercayaan
dari bank. Nama baik dan reputasi bank dipinjamkan kepada importir, sehingga
importir dapat pula dipercayai oleh eksportir. Dengan kepercayaan ini,
eksportir mau mengirimkan barangnya sehingga importir bisa memperoleh barang
pesanannya. Tanpa L/C, tidak mudah bagi importir untuk memperoleh barang impor.
b.
L/C merupakan jaminan bagi importir bahwa dokumen
pengapalan dari barang yang dipesan akan diterima dalam keadaan lengkap dan
utuh karena akan diteliti dengan seksama oleh bank.
c.
Importir dapat mencatumkan syarat-syarat untuk
pengamanan yang pasti akan dipenuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari
dana yang tersedia pada L/C.
8. Jenis L/C mana yang akan menguntungakan eksportir?
Dalam negosiasi pembayaran,
eksportir akan memilih:
a.
Irrevocable L/C atau L/C yang tidak dapat dibatalkan
selama jangka waktu berlakunya
b.
Confirmed L/C atau L/C yang pembayarannya dijamin oloeh
dua buah bank, yaitu bank pembuka dan bank pengkonfirmasi.
c.
Red Clause L/C atau L/C yang memungkinkan eksportir
memperoleh uang panjar.
d.
L/C yang mengandung syarat partialshipment allowed,
sehingga eksportir memungkinkan mengirim barang secara bertahap.
e.
L/C yang mengandung syarat transhipment allowed, sehingga
memungkinkan eksportir alih kapal bila diperlukan.
f.
L/C yang jangka waktunya langgeng sehingga cukup waktu
untuk::
1.
Memproduksi barang yang akan diekspor.
2.
Mengurus negosiasi dokumen pengapalan dengan baik.
g.
L/C yang dibuka dalam mata uang yang stabil.
h.
L/C yang dibuka melalui bank yang bonafide.
i.
L/C yang dapat menerima Third Party B/L, Through B/L
dan Stale B/L.
9. Jenis L/C mana yang akan
menguntungkan Importir.
Dalam
negosiasi pembayaran, importir akan cenderung memilih Commercial Documentary
L/C atau L/C berdokumen niaga, dan bukan clean L/C atau L/C tanpa dokumen
niaga.
Dokumen
niaga yang diinginkan importir pada umunya:
a.
Long Bill of Exchange (draft/wesel berjangka)
b.
Full Set Clean on Board Bill of Lading
c.
Signed Commercial Invoice
d.
Packing List
e.
Weight Note
f.
Measurement List
g.
Insurance certificate
h.
Consular Invoice
i.
Certificate of Origin
j.
Surveyor Report of Quantity and Quality
k.
Veterinary/Health Certificate
l.
Brochure/leaflet/ plant lay out/processing
scheme/operating guide book, dll.
10. Masalah apa lagi lainnya
yang perlu diperhatikan?
Disamping
masalah mutu, kuantum, syarat perdagangan, dan syarat pembayaran, masih banyak
masalah yang perlu dirundingkan untuk kemudian dirumuskan dalam kontrak dagang
ekspor. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah penutupan asuransi,
lisensi, bantuan teknis, kontrak manajemen, pelatihan tenaga kerja, alih
teknologi, pelayanan purna jual, pencarteran kapal, dan penyelesaian sengketa.
a.
Penutupan asuransi
Bila
syaratv perdagangan yang dijadikan dasar transaksi adalah CIF, maka eksportir
berkewajiban melakukan penutupan asuransi dan membayar premi asuransi. Dalam
penutupan asuransi ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
(1) Resiko yang dipertanggungkan.
Barang-barang dapat dipertanggungkan terhadap resiko dengan pertanggungan:
a.
T.L.O (total Loss Only): Penanggung hanya memberikan
ganti rugi bila barang yang dipertanggungkan lenyap seluruhnya.
b.
E.P.A (Free of Particular Average): Penanggung hanya
memberikan ganti rugi terhadap kerugian Total Loss dan kerugian umum (general
average) saja.
c.
W.A (With Average): Penanggung akan memberikan ganti
rugi terhadap kerugian Total Loss, kerugian umum, dan kerugian khusus
(Particular average), kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang,
seperti kerugian karena prosesw peragian dan semacam itu.
d.
All Risk: Penanggung akan memberikan ganti rugi
terhadap semua jenis kerugian kecuali yang dibebaskan undang-undang seperti
resiko peperangan.
(2)
Nilai pertanggungan
Barang-barang
dapat dipertanggungkan dengan nilai:
a.
100% atau 110% dari nilai FOB barang
b.
100% atau 110% dari nilai CFR dari barang
c.
100% atau 110% dari nila CIF dari barang
Besarnya pesentase dari premi asuransi ditentukan
oleh kombinasi dari kedua hal diatas, yaitu resiko yang dipertanggungkan dan
nilai pertanggungan. Dalam penutupan asuransi perlu pula diketahui
syarat-syarat dan proswedur serta jangka waktu pengajuan tuntutan ganti rugi.
Tanpa memenuhi ketentuan ini perusahaan asuransi mungkin saja menolak
memberikan ganti rugi.
b. Lisensi
Dengan
diberlakukannya UU No. 1/67 mengenai Penanaman Modal Asing dan UU No. 6/68
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri kita sudah mulai membangun industri dalam
negeri dengan menggunakan teknologi yang mempunyai hak patent di negara lain.
Penggunaan teknologin itu di negara kita dilakukan dengan lisensi yang
diberikan olehv pemilik hak patent. Peraturan mengenai lisensi ini harus
dicantumkan pula dalam kontrak dagang ekspor, bila eksportir kita yang memiliki
hak patent itu.
c. Bantuan
teknis
Bila kita mengekspor peralatan teknis, maka eksportir kita
harus pula memberikan bantuan teknis untuk mempergunakan peralatan tersebut.
Bantuan semacam ini harus dicantumkan pula dalam kontrak dagang ekspor.
d. Kontrak manajemen
Bila kita
mengekspor instalasi lengkap suatu proyek berikut dengan pemasangan di lokasi
serta pengoperasiannya, maka hal itu harus pula dicantumkan dalam kontrak
dagang ekspor, kontrak manajemen diperlukan untuk menjamin beroperasinya pabrik
yang akan didirikan itu secara wajar.
e. Pelatihan
tenaga kerja
Sama halnya
dengan kontrak manajemen, bila kita mengekspor apa yang lazimnya disebut dengan
“turn key project” maka dalam kontrak dagang ekspor kitapun harus memasukan
pula persyaratan kesediaan melakukan pelatihan tenaga kerja untuk pengoperasian
proyek itu.
f. Alih
teknologi
Dalam kontrak
dagang ekspor harus dicantumkan pula segala sesuatu yang berhubungan dengan
alih teknologi.
g. Pelayanan
purna jual
Untuk ekspor
peralatan teknis, erlektronik, listri dan sejenisnya dalam kontrak dagang
ekspor perlu juga dicantumkan kesediaan kita selaku eksportir untuk memberikan
pelayanan purna jual guna keperluan service dan reparasi dari peralatan
tersebut.
h.
Pencarteran kapal
Bila pengapalan
barang ekspor tidak dilakukan dengan regular lines maka dalam kontrak dagang
ekspor harus pula ditegaskan siapa yang harus melakukan pencarteran kapal,
apakah eksportir atau importir, serta syarat-syarat seperti times charters,
voyages charters atau bareboat charters.
i.
Penyelesaian sengketa
Tujuan bisnis
bukanlah untuk mencari penyelesaian sengketa. Namun bila terjadi hal yang tidak
diduga yang berakibat timbulnya sengketa, maka penyelesaian sengketa itu perlu
diatur dalam kontrak dagang ekspor. Penyelesaian yang lazim adalah salah satu
dari berikut:
(1) Dengan
musyawarah mufakat antara kedua belah pihak (amicable solution)
(2) Melalui
arbitrase sesuai ketentuan International Arbritation & Reconciliation dari
kamar dagang internasional (ICC)
(3) Melalui
perwasitan bebas yang dikenal dengan istilah Alternative Disput Resolution yang
dilakukan oleh para ahli independen.
(4) Melalui
pengadilan di negara eksportir atau di negara importir ataupun melalui
pengadilan internasional, sesuai kesepakatan antara eksportir dan importir.
Tujuan utama
penyelesaian sengketa, adalah:
(1) Mendapatkan
penggantian yang setimpal bagi pihak yang dirugikan.
(2) Menjaga
tetap terjaganya hubungan bisnis yang bersifat saling mempercayai.
(3) Menghindari
akibat dari persengketaan yang tidak terselesaikan dengan baik, yaitu matinya
bisnis dari pihak yang bersangkutan.
SALES CONTRACT PROCESS
|
|||
Inquiry
|
Offersheet
|
Ordersheet
|
Sales Contract
|
1.
Description of Goods
2.
Quantity
3.
Price Terms
4.
Delivery Time (Shipment date)
|
1.
Description of Goods
2.
Quantity
3.
Price Terms
4.
Delivery Times (Shipment Date)
5.
Terms of Payment
6.
Validity Times
7.
Sample/Brochure
8.
Destination
|
1.
Description of Goods
2.
Quantity
3.
Price Terms
4.
Delivery Times (Shipment Date)
5.
Terms of payment
6.
Validity Times
7.
Sample/Brochure
8.
Destination
9.
Packing & Marking
10.
Shipment:
a.
Partial
b.
Transhipment
c.
Flag Barrier
d.
Vessel Age
11.
Shipping Document:
a.
B/L
b.
Invoice
c.
Packing List
d.
Measurement
e.
Weight Note
f.
Certificate of Origin
g.
Manufacture’s Certificate
h.
Chemical Analysis
i.
Brochure
|
1.
Description of Goods
2.
Quantity
3. Price
Terms
4.
Delivery Times (Shipment Date)
5. Terms
of payment
6.
Validity Times
7.
Sample/Brochure
8.
Destination
9.
Packing & Marking
10.
Shipment:
a.
Partial
b.
Transhipment
c. Flag
Barrier
d. Vessel
Age
11.
Shipping Document:
a. B/L
b.
Invoice
c.
Packing List
d.
Measurement
e. Weight
Note
f.
Certificate of Origin
g.
Manufacture’s Certificate
h.
Chemical. Analysis
i.
Brochure
12.
Inspection Clause
13.
Force Majeure
14.
Technical Assistant
15.
Management Contract
16.
After Sales Service
17.
Training facility
18.
Mortage Arrangement
|
BIASA AJA !!
BalasHapus