Please ENJOY

Jumat, 23 Maret 2012

Isi Pokok Kontrak Dagang Ekspor


 1. Apa sebenarnya hakikat dari kotrak dagang ekspor?
Kontrak dagang ekspor pada hakikatnya adalah rumusan kesepakatan akhir dari suatu perundingan (negosiasi) bisnis, yang kadang kala berjalan seru dan a lot, serta memakan waktu lama. Hal ini disebabkan karena penjual dan pembeli masing-masing mempunyai kepentinangan yang bertolak belakang. Pihak penjual umumnya menawarkan mutu barang sebagaimana adanya, sedangkan pembeli umumnya mengginginkan mutu barang yang sesuai selera dan kebutuhannya sendiri. Penjual menginginkan harga yang tinggi, sebaliknya pembeli menginginkan harga serendah-rendahnya. Penjual menginginkan pengiriman barang sesuai dengan kemampuan produksi dan penyediaan ruang kapal, sedangkan pembeli menginginkan pengiriman barang disesuaikan dengan musim pemasaran. Hampir semua kepentingan yang bertolak belakang (conflict of interest) ini diselesaikan dengan cara negosiasi, sehingga tercapai kesepakatan yang akhirnya dituangkan  dalam bentuk kontrak dagang ekspor.

2. Faktor apa saja yang sering dinegosiasika dalam bisnis?
Setiap pokok persoalan yang sudah mendapat kesepakatan dalm negosiasi bisnis dengan sendirinya menjadi isi pokok dari kontrak dagang ekspor. POKO persoalan yang dibicarakan dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a.       Nutu dan kuantum barang
b.      Harga dan tempat penyerahan barang
c.       Cara pembayaran
d.      Hal-hal lain yang belum tercakup diatas

3.   Masalah apa yang perlu diperhatikan dari mutu dan kuantum?
a. Barang konsumsi
Mutu barang konsumsi seperti makanan antara lain ditentukan oleh:
1.     Kandungan gizi
2.     Rasa: asin, manis, pedas, asam
3.     Kebersihan
4.     Penampilan (kemasan)
5.     Aroma
6.     Warna, dll
Mutu barang seperti tekstil dan pakaian jadi ditentukan ole:
1.      Model/design, corak, warna
2.      Bahan dasar: katun, serat sintetis
3.      Daya tahan warna, tidak luntur, tahan cuci, dry cleaning
4.      Standardrisasi ukuran: eropa, asia, internasional
5.      Waktu pemakaian: musim panas, musim gugur, musim semi, musim dingin

b. Bahan baku industri
Mutu barang yang termasuk bahan baku industri seperti, karet, the, kayu lapis, hasil hutan, hasil bumi, ditentukan oleh:
1.     Spesifikasi tehnis yang sesuai untuk masing-masing industri seperti karet
2.     Standarisasi mutu seperti SII (Standar Industri Indonesia), SPI (Standar Pertanian Indonesia), SP (Standar Perdagangan)
3.     Waktu panen komoditas bersangkutan seperti: tembakau, the, tengkawang
4.     Kesegaran komoditas bersangkutan seperti: ikan atau undang untuk industri pengalengan

c. Barang modal atau peralatan
Mutu barang modal antara lain ditentukan oleh:
1.     Tipe, bentuk, design
2.     Kapasitas produksi, daya angkut, daya tahan, daya muat
3.     Pelayanan purna jual
4.     Kondisi pengapalan: CKD (completely Knocked Down), SKD (Semi Knocked Down), bult up
Secara ringkas, mutu suatu komoditas pada dasarnya ditentukan oleh tiga faktor utama, yaitu:
a.      Design atau spesifikasi teknis (technical spesification)
b.     Kegunaan (function) komoditas tersebut bagi konsumen
c.      Daya tahan (durability) komoditas dalam pemakaiannya
Pembuktian tentang mutu, kadang kala harus dilakukan dengan mengirimkan contoh untuk diuji coba, atau dilakukan demonstrasi penggunaannya. Kegaiatan ini termasuk dalam kegiatan promosi.
 
4. Masalah apa yang perlu diperhatikan dalam hal harga dan tempat penyerahan barang secara fisik?
Dalam perdagangan internasional masalah harga dan tempat penyerahan barang secara fisik dan yuridis ditentukan secara internasional pula.

Peraturan ini ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional (ITC) yang berkedudukan di Paris, dan dikenal sebagai International Commercial Terms (Incoterms). Incoterms yang sekarang berlaku adalah yang diterbitkan tahun 2000, yang berisikan 13 ketentuan.

Bukanlah pekerjaan yang mudah memilih syarat perdagangan mana yang akan kita tawarkan kepada pembeli. Sebagai penjual tentunya kita ingin memberikan pelayanan yang maksimal. Kita harus berani menawarkan komoditas kita dengan syarat penyerahan yang kiranya akan memuaskan selera pembeli. Sedapat mungkin harus bisa menawarkan barang dengan syarat perdagangan DDP (Delivery Duty Paid). Dengan syarat perdagangan DDP ini. Kita sekaligus meningkatkan daya saing komoditas kita di pasar internasional. Namun untuk itu kita harus mempunyai sarana pendukung ekspor yang kompetitif pula, seperti tersedianya fasilitas:
a.      Angkutan darat yang cepat, murah, dan aman.
b.     Angkutan laut internasional yang kompetitif.
c.      Perusahaan asuransi yang terpercaya.
d.     Fasilitas perbankan yang lancar.
e.      Usaha jasa transportasi manca negara.
f.      Birokrat (Bea dan Cukai serta Deperindag) yang mendukung.

Akibat berbagai kendala yang dihadapi para eksportir serta kendala keenam fasilitas tersebut, Sejak orde lama sampai orde baru, mereka masih belum beranjak dari syarat perdagangan FOB dari masa ke masa. Oleh karena itu, ditinjau dari sudut syarat perdagangan, daya saing para eksportir kita tidak pernah meningkat sejak dulu, meskipun berbagai deregulasi telah dilakukan.

Syarat-syarat perdagangan yang lazim dipakai para eksportir Indonesia adalah FOB (Free On Board). Ini berarti dengan barang yang ditawarkan eksportir berkewajiban antara lain:
a.      Menyiapkan barang sebelum atau tepat pada waktu pengapalan (shipment date) yang disebut dalam kontrak dagang ekspor.
b.     Menyerahkan barang diatas kapal yang ditunjuk oleh pembeli.

Bila eksportir ingin menaikan daya saingnya denga menawarkan barang kepada pembeli dengan syarat perdagangan CFR Cost and Freight pelabuhan tujuan) maka eksportir berkewajiban antara lain:
a.      Menyipkan barang sebelum atau tempat pada waktu pengapalan yang disebutkan dalam kontrak dagang ekspor.
b.     Mengontrak perusahaan pelayaran untuk menyediakan ruaang kapal tepat pada wkatu pengapalan yang diinginkan serta untuki pelabuhan tujuan yang dimaksud dalam kontrak dagang ekspor, serta membayar ongkos angkut (freight) dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan yang diinginkan pembeli.
c.      Penyerahan barang di atas kapal yang dikontrak sendiri oleh eksportir di pelabuhan muat yang dsitentukan  perusahaan pelayaran. Syarat perdagangan CFR ini dapat ditawarkan oleh eksportir kepada pembeli bila perusahaan pelayaran internasional (shipping company) kita cukup kompetitif. Jika tidak, eksportir terpaksa mengontrak perusahaan pelayaran asing.

Bila eksportir ingin menawarkan barang atas dasar syarat perdagangan CIF (Cost Insurance Freight), maka eksportir bekewajiban antara lain:
a.      Menyipkan barang sebelum atau tempat pada waktu pengapalan yang disebutkan dalam kontrak dagang ekspor.
b.     Mengontrak perusahaan pelayaran untuk menyediakan ruaang kapal tepat pada wkatu pengapalan yang diinginkan serta untuki pelabuhan tujuan yang dimaksud dalam kontrak dagang ekspor, serta membayar ongkos angkut (freight) dari pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan yang diinginkan pembeli.
c.      Penyerahan barang di atas kapal yang dikontrak sendiri oleh eksportir di pelabuhan muat yang dsitentukan  perusahaan pelayaran.
d.     Menutup asuransi laut atas barang yang akan dikirim seerta membayar premi asuransi yang disepakati dengan perusahaan asuransi.

Syarat perdagangan CIF ini dapat ditawarkan oleh ekportir kepada pembeli bila perusahaan pelayaran nasional dan juga perusahaan asuransi kita cukup kompetitif dalam premi asuransi dan bonafide menangani tuntutan ganti rugi.


       5. Masalah apa yang perlu diperhatikan dalam hal pembayaran?
Tujuan perusahaan adalah mencari laba. Kalau pembayaran tidak dapat diterima, perusahaan bisa rugi. Karena itu dalam kontrak dagang ekspor harus dirundingkan cara pembayaran yang aman. Perlu diupayakan cara pembayaran nyang tidakn memiliki resiko tinggi dan resiko nonpayment. Cara pembayaran yang lazim adalah dengan menggunakan saran Letter of Credit.

       6. Apa keuntunan penggunaan L.C bagi eksportir?
Keuntungan penggunaan L/C bagi eksportir, adalah:
a.      Kepastian pembayaran dan menghindari resiko nonpayment. Sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai dengan ketentuan L/C tersebut. Reputasi dan nama baik bank yang membuka L/C sudah merupakan jaminan poko. Apalagi bila L/C tersebut diberi konfirmasi oleh bank devisa yang bertindak sebagai bank penyampai amanat (advising bank), maka jaminan pembayaran menjadi ganda. Bila misalnya kemudian bank pengkonfirmasi jatuh bangkrut, maka pembayaran masih tetap dapat diterima dari bank pembuka L/C. Beghitu pula sebaliknya. Disini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.
b.     Penggunaan dokumen bisa langsunng dilakukan. Dengan adanya L/C, bila barang sudah dikapalkan maka dokumen pengapalan (shipping document) bisa langsung diunagkan kepada advising bank, dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran dari importir. Sebaliknya, bila tidak ada L/C, maka eksportir harus menunggu lebih dulu transfer atau kiriman unag dari importir.
c.      Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi (menguangkan) dokumen juga kecil, bila ada L/C.
d.     Terhindar dari resiko pembatasan devisa. Diberbagai negara diperlukan pembatasan transfer valuta asing. Bila pembayaran dilakukan melalui L/C, maka importir sebelumnya melakukan pembukaan L/C sudah memperoleh izin membeli devisa yang diperlukan. Tanpa izin devisa, maka bank mustahil bersedia membuka L/C untuk importir. Jadi untuk setiap pembukaan L/C opening bank sudah menyediakan valuta asing untuk melunasi tagihan yang didasarkan pada L/C tersebut. Dengan demikian eksportir terhindar dari resikio nonpayment yang mungkin saja terjadi bila cara pembayaran bukan dilakukan dengan L/C.
e.      Ada kemungkinan memperoleh kredit tanpa bunga. Bila importir bersedia membuka red clause L/C, ini berarti eksportir memperoleh kredit tanpa bunga dari importir yang dapat dipergunakan untuk membeli bahan baku untuk mem,ulai produksi barang yang akan diekspor.

       7.  Apa keuntungan penggunaan L/C bagi importir?
Keuntungan penggunaan L/C bagi importir adalah:
a.      Pembukaan L/C berarti importir mendapat kepercayaan dari bank. Nama baik dan reputasi bank dipinjamkan kepada importir, sehingga importir dapat pula dipercayai oleh eksportir. Dengan kepercayaan ini, eksportir mau mengirimkan barangnya sehingga importir bisa memperoleh barang pesanannya. Tanpa L/C, tidak mudah bagi importir untuk memperoleh barang impor.
b.     L/C merupakan jaminan bagi importir bahwa dokumen pengapalan dari barang yang dipesan akan diterima dalam keadaan lengkap dan utuh karena akan diteliti dengan seksama oleh bank.
c.      Importir dapat mencatumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipenuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari dana yang tersedia pada L/C.

     8. Jenis L/C mana yang akan menguntungakan eksportir?
Dalam negosiasi pembayaran, eksportir akan memilih:
a.      Irrevocable L/C atau L/C yang tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu berlakunya
b.     Confirmed L/C atau L/C yang pembayarannya dijamin oloeh dua buah bank, yaitu bank pembuka dan bank pengkonfirmasi.
c.      Red Clause L/C atau L/C yang memungkinkan eksportir memperoleh uang panjar.
d.     L/C yang mengandung syarat partialshipment allowed, sehingga eksportir memungkinkan mengirim barang secara bertahap.
e.      L/C yang mengandung syarat transhipment allowed, sehingga memungkinkan eksportir alih kapal bila diperlukan.
f.      L/C yang jangka waktunya langgeng sehingga cukup waktu untuk::
1.      Memproduksi barang yang akan diekspor.
2.      Mengurus negosiasi dokumen pengapalan dengan baik.
g.     L/C yang dibuka dalam mata uang yang stabil.
h.     L/C yang dibuka melalui bank yang bonafide.
i.       L/C yang dapat menerima Third Party B/L, Through B/L dan Stale B/L.


     9. Jenis L/C mana yang akan menguntungkan Importir.
Dalam negosiasi pembayaran, importir akan cenderung memilih Commercial Documentary L/C atau L/C berdokumen niaga, dan bukan clean L/C atau L/C tanpa dokumen niaga.

Dokumen niaga yang diinginkan importir pada umunya:
a.      Long Bill of Exchange (draft/wesel berjangka)
b.     Full Set Clean on Board Bill of Lading
c.      Signed Commercial Invoice
d.     Packing List
e.      Weight Note
f.      Measurement List
g.     Insurance certificate
h.     Consular Invoice
i.       Certificate of Origin
j.       Surveyor Report of Quantity and Quality
k.     Veterinary/Health Certificate
l.       Brochure/leaflet/ plant lay out/processing scheme/operating guide book, dll.

     10. Masalah apa lagi lainnya yang perlu diperhatikan?
Disamping masalah mutu, kuantum, syarat perdagangan, dan syarat pembayaran, masih banyak masalah yang perlu dirundingkan untuk kemudian dirumuskan dalam kontrak dagang ekspor. Masalah-masalah tersebut diantaranya adalah penutupan asuransi, lisensi, bantuan teknis, kontrak manajemen, pelatihan tenaga kerja, alih teknologi, pelayanan purna jual, pencarteran kapal, dan penyelesaian sengketa.

a. Penutupan asuransi
Bila syaratv perdagangan yang dijadikan dasar transaksi adalah CIF, maka eksportir berkewajiban melakukan penutupan asuransi dan membayar premi asuransi. Dalam penutupan asuransi ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
 (1) Resiko yang dipertanggungkan. Barang-barang dapat dipertanggungkan terhadap resiko dengan pertanggungan:
a.      T.L.O (total Loss Only): Penanggung hanya memberikan ganti rugi bila barang yang dipertanggungkan lenyap seluruhnya.
b.     E.P.A (Free of Particular Average): Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian Total Loss dan kerugian umum (general average) saja.
c.      W.A (With Average): Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian Total Loss, kerugian umum, dan kerugian khusus (Particular average), kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang, seperti kerugian karena prosesw peragian dan semacam itu.
d.     All Risk: Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerugian kecuali yang dibebaskan undang-undang seperti resiko peperangan.
(2) Nilai pertanggungan
Barang-barang dapat dipertanggungkan dengan nilai:
a.      100% atau 110% dari nilai FOB barang
b.     100% atau 110% dari nilai CFR dari barang
c.      100% atau 110% dari nila CIF dari barang
Besarnya pesentase dari premi asuransi ditentukan oleh kombinasi dari kedua hal diatas, yaitu resiko yang dipertanggungkan dan nilai pertanggungan. Dalam penutupan asuransi perlu pula diketahui syarat-syarat dan proswedur serta jangka waktu pengajuan tuntutan ganti rugi. Tanpa memenuhi ketentuan ini perusahaan asuransi mungkin saja menolak memberikan ganti rugi.

b. Lisensi
Dengan diberlakukannya UU No. 1/67 mengenai Penanaman Modal Asing dan UU No. 6/68 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri kita sudah mulai membangun industri dalam negeri dengan menggunakan teknologi yang mempunyai hak patent di negara lain. Penggunaan teknologin itu di negara kita dilakukan dengan lisensi yang diberikan olehv pemilik hak patent. Peraturan mengenai lisensi ini harus dicantumkan pula dalam kontrak dagang ekspor, bila eksportir kita yang memiliki hak patent itu.

c. Bantuan teknis
Bila kita mengekspor peralatan teknis, maka eksportir kita harus pula memberikan bantuan teknis untuk mempergunakan peralatan tersebut. Bantuan semacam ini harus dicantumkan pula dalam kontrak dagang ekspor.

d. Kontrak manajemen
Bila kita mengekspor instalasi lengkap suatu proyek berikut dengan pemasangan di lokasi serta pengoperasiannya, maka hal itu harus pula dicantumkan dalam kontrak dagang ekspor, kontrak manajemen diperlukan untuk menjamin beroperasinya pabrik yang akan didirikan itu secara wajar.

e. Pelatihan tenaga kerja
Sama halnya dengan kontrak manajemen, bila kita mengekspor apa yang lazimnya disebut dengan “turn key project” maka dalam kontrak dagang ekspor kitapun harus memasukan pula persyaratan kesediaan melakukan pelatihan tenaga kerja untuk pengoperasian proyek itu.

f. Alih teknologi
Dalam kontrak dagang ekspor harus dicantumkan pula segala sesuatu yang berhubungan dengan alih teknologi.

g. Pelayanan purna jual
Untuk ekspor peralatan teknis, erlektronik, listri dan sejenisnya dalam kontrak dagang ekspor perlu juga dicantumkan kesediaan kita selaku eksportir untuk memberikan pelayanan purna jual guna keperluan service dan reparasi dari peralatan tersebut.

h. Pencarteran kapal
Bila pengapalan barang ekspor tidak dilakukan dengan regular lines maka dalam kontrak dagang ekspor harus pula ditegaskan siapa yang harus melakukan pencarteran kapal, apakah eksportir atau importir, serta syarat-syarat seperti times charters, voyages charters atau bareboat charters.

i. Penyelesaian sengketa
Tujuan bisnis bukanlah untuk mencari penyelesaian sengketa. Namun bila terjadi hal yang tidak diduga yang berakibat timbulnya sengketa, maka penyelesaian sengketa itu perlu diatur dalam kontrak dagang ekspor. Penyelesaian yang lazim adalah salah satu dari berikut:
(1)  Dengan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak (amicable solution)
(2)  Melalui arbitrase sesuai ketentuan International Arbritation & Reconciliation dari kamar dagang internasional (ICC)
(3)  Melalui perwasitan bebas yang dikenal dengan istilah Alternative Disput Resolution yang dilakukan oleh para ahli independen.
(4)  Melalui pengadilan di negara eksportir atau di negara importir ataupun melalui pengadilan internasional, sesuai kesepakatan antara eksportir dan importir.

Tujuan utama penyelesaian sengketa, adalah:
(1)  Mendapatkan penggantian yang setimpal bagi pihak yang dirugikan.
(2)  Menjaga tetap terjaganya hubungan bisnis yang bersifat saling mempercayai.
(3)  Menghindari akibat dari persengketaan yang tidak terselesaikan dengan baik, yaitu matinya bisnis dari pihak yang bersangkutan.


 

SALES CONTRACT PROCESS
Inquiry
Offersheet
Ordersheet
Sales Contract
1.      Description of Goods
2.      Quantity
3.      Price Terms
4.      Delivery Time (Shipment date)
1.      Description of Goods
2.      Quantity
3.      Price Terms
4.      Delivery Times (Shipment Date)
5.      Terms of Payment
6.      Validity Times
7.      Sample/Brochure
8.      Destination
1.      Description of Goods
2.      Quantity
3.      Price Terms
4.      Delivery Times (Shipment Date)
5.      Terms of payment
6.      Validity Times
7.      Sample/Brochure
8.      Destination
9.      Packing & Marking
10.   Shipment:
a.       Partial
b.      Transhipment
c.       Flag Barrier
d.      Vessel Age
11.   Shipping Document:
a.       B/L
b.      Invoice
c.       Packing List
d.      Measurement
e.       Weight Note
f.       Certificate of Origin
g.      Manufacture’s Certificate
h.      Chemical Analysis
i.        Brochure

1. Description of Goods
2. Quantity
3. Price Terms
4. Delivery Times (Shipment Date)
5. Terms of payment
6. Validity Times
7. Sample/Brochure
8. Destination
9. Packing & Marking
10. Shipment:
a. Partial
b. Transhipment
c. Flag Barrier
d. Vessel Age
11. Shipping Document:
a. B/L
b. Invoice
c. Packing List
d. Measurement
e. Weight Note
f. Certificate of Origin
g. Manufacture’s Certificate
h. Chemical. Analysis
i. Brochure
12.   Inspection Clause
13.   Force Majeure
14.   Technical Assistant
15.   Management Contract
16.   After Sales Service
17.   Training facility
18.   Mortage Arrangement



1 komentar: