Please ENJOY

Selasa, 28 Februari 2012

Rentenirisasi Koperasi


Diantara carut marutnya perekonomian, diantara ketidakpastiannya hukum, rancuhnya pengelolaan tata niaga, dan korupnya para penguasa, keterpurukan masyarakat semakin terlihat dan semakin jauh dari standar hidup yang layak.

Lalu bermunculan usaha-usaha baru yang menawarkan berbagai solusi, membius masyarakat dengan berbagai jenis pinjaman dengan bunga majemuk yang mencekik. 

Sering sekali kita melihat berbagai jenis iklan di media cetak, selebaran brosur ataupun spanduk yang menawarkan kemudahan pinjaman dengan anggunan BPKB kendaraan, sertifikat rumah atau surat-surat berharga lainnya, penawaran ini biasanya dilakukan oleh “Perorangan, BPR bahkan Koperasi” !!!! hmmm…

Sebetulkanya kalau kita kaji lebih mendalam lagi, solusi yang mereka tawarkan itu bukanlah benar-benar solusi, mereka hanya menukarkan masalah lama dengan masalah baru yang jauh lebih rumit. Prakatek-prakter haram yang dilakukan dengan mengatas namakan perorangan, BPR maupun Koperasi memang sangat sulit diberantas dan hukumpun terasa begitu tumpul  untuk menjangkaunya, namun kesadaranan masyarakat untuk tidak melibatkan diri dalam sebuah lingkaran yang jelasa-jelas menjerat dan memperdaya adalah solusi satu-satunya yang mampu menghentikan mereka.

Praktek rentenir yang dilakukan perorangan sepertinya sudah ada sejak zaman dulu, bahkan di zaman kolonialpun praktek seperti ini sudah ada dan dianggap lazim.

Praktek rentenir yang dilakukan oleh badan keuangan seperti perbankan seolah menjadi jamur di musim hujan, BPR tumbuh subur hingga mempunyai cabang dimana-mana, zaman sepertinya sudah berubah dan fungsi mengalami transisi, fungsi bank yang salah satu diantaranya tempat masyarakat menyimpan uang dan bank berfungsi sebagai penarik dana dari masyarakat secara legal, sekarang ini sudah berubah fungsi menjadi tempat dimana masyarakat meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi, saat masyarakat tidak mampu lagi membayar pokok dan cicilan bunga yang sifatnya majemuk, saat itulah bank melakukan ekuisisi terhadap barang yang diagunkan.

Praktek rentenir yang dilakukan oleh badan Koperasi kenyataannya juga sama dengan apa yang dilakukan BPR dan rentenir perorangan. Sungguh aneh koperasi yang merupakan soko guru perekonomian bangsa dan menjadi back bone yang mampu menyangga perekonomian yang sedang rapuh, kenyataannya malah melakukan pembiasan fungsi, koperasi tempat dimana berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan nasib dan mempunyai kesamaan tujuan seolah sudah tidak peduli lagi dengan nasib dan tujuan berdirinya koperasi yang sebenarnya. Koperasi yang seharusnya melayani dan mensejahterakan anggotanya dengan pemenuhan kebutuhan para anggota, sekarang mulai merubah fungsi dengan melayani kebutuhan non anggota (masyarakat umum) dengan cara meminjamkan dana/uang dengan bunga yang tinggi dan mencekik juga mensyaratkan agunan. 

Lalu apa bedanya koperasi seperti itu dengan rentenir? Tentu sama saja sedikitpun tidak ada bedanya.

0 komentar:

Posting Komentar