Diantara carut marutnya
perekonomian, diantara ketidakpastiannya hukum, rancuhnya pengelolaan tata
niaga, dan korupnya para penguasa, keterpurukan masyarakat semakin terlihat dan
semakin jauh dari standar hidup yang layak.
Lalu bermunculan usaha-usaha baru
yang menawarkan berbagai solusi, membius masyarakat dengan berbagai jenis
pinjaman dengan bunga majemuk yang mencekik.
Sering sekali kita melihat
berbagai jenis iklan di media cetak, selebaran brosur ataupun spanduk yang
menawarkan kemudahan pinjaman dengan anggunan BPKB kendaraan, sertifikat rumah
atau surat-surat berharga lainnya, penawaran ini biasanya dilakukan oleh “Perorangan,
BPR bahkan Koperasi” !!!! hmmm…
Sebetulkanya kalau kita kaji
lebih mendalam lagi, solusi yang mereka tawarkan itu bukanlah benar-benar
solusi, mereka hanya menukarkan masalah lama dengan masalah baru yang jauh
lebih rumit. Prakatek-prakter haram yang dilakukan dengan mengatas namakan
perorangan, BPR maupun Koperasi memang sangat sulit diberantas dan hukumpun
terasa begitu tumpul untuk
menjangkaunya, namun kesadaranan masyarakat untuk tidak melibatkan diri dalam
sebuah lingkaran yang jelasa-jelas menjerat dan memperdaya adalah solusi
satu-satunya yang mampu menghentikan mereka.
Praktek rentenir yang dilakukan
perorangan sepertinya sudah ada sejak zaman dulu, bahkan di zaman kolonialpun
praktek seperti ini sudah ada dan dianggap lazim.
Praktek rentenir yang dilakukan
oleh badan keuangan seperti perbankan seolah menjadi jamur di musim hujan, BPR
tumbuh subur hingga mempunyai cabang dimana-mana, zaman sepertinya sudah
berubah dan fungsi mengalami transisi, fungsi bank yang salah satu diantaranya
tempat masyarakat menyimpan uang dan bank berfungsi sebagai penarik dana dari
masyarakat secara legal, sekarang ini sudah berubah fungsi menjadi tempat
dimana masyarakat meminjam uang dengan bunga yang sangat tinggi, saat
masyarakat tidak mampu lagi membayar pokok dan cicilan bunga yang sifatnya
majemuk, saat itulah bank melakukan ekuisisi terhadap barang yang diagunkan.
Praktek rentenir yang dilakukan
oleh badan Koperasi kenyataannya juga sama dengan apa yang dilakukan BPR dan
rentenir perorangan. Sungguh aneh koperasi yang merupakan soko guru
perekonomian bangsa dan menjadi back bone yang mampu menyangga perekonomian
yang sedang rapuh, kenyataannya malah melakukan pembiasan fungsi, koperasi
tempat dimana berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan nasib dan
mempunyai kesamaan tujuan seolah sudah tidak peduli lagi dengan nasib dan
tujuan berdirinya koperasi yang sebenarnya. Koperasi yang seharusnya melayani
dan mensejahterakan anggotanya dengan pemenuhan kebutuhan para anggota, sekarang
mulai merubah fungsi dengan melayani kebutuhan non anggota (masyarakat umum)
dengan cara meminjamkan dana/uang dengan bunga yang tinggi dan mencekik juga
mensyaratkan agunan.
Lalu apa bedanya koperasi seperti itu dengan rentenir? Tentu sama saja sedikitpun tidak ada bedanya.
0 komentar:
Posting Komentar