Please ENJOY

Senin, 16 April 2012

Asuransi Pengangkutan


1. Faktor apa saja yang menentukan premi asuransi?
Ada dua faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Pertama adalah nilai pertanggungan dan kedua adalah syarat pertanggungan.

Nilai pertanggungan yang diapakai dalam penutupan asuransi pengangkutan laut biasanya merupakan salah satu dari tiga jenis nilai pertanggunagn sebagai berikut:
100% sampai 110% x nilai FOB (Free on Board)
100% sampai 110% x nilai CFR (Cost and Freight)
 100% sampai 110% x nilai CIF (Cost Insurance Freight)

Faktor kedua adalah syarat pertanggungan, yaitu yang berhubungan dengan jenis resiko yang dipertanggungkan. Semakin luas jenis resiko yang dipertanggungkan, maka semakin tinggi pula premi asuransi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.

2. Bagaimana isi syarat pertanggungan itu?
Syarat pertanggungan yang dipakai dalam asuransi muatan (cargo) secara luas di seluruh dunia adalah syarat pertanggungan dari Lloyd’s London yang dikenal sebagai Institute Cargo Clauses. Dulu, sebelum tahun 1982 yang dipakai adalah:
Institute Cargo Clauses (All Risk)
Institute Cargo Clauses (With Average)
Institute Cargo Clauses (Free from Particular Average)

Sejak 1 Januari 1982, syarat pertanggungan yang dipakai, adalah Sbb:

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(All Risk)

Resiko yang ditanggung

  1. Asuransi ini menanggung semua resiko hilang atau rusak atas barang-barang yang dipertanggungkan; kecuali dalam hal tersebut pada butir 4,5,6, dan 7 di bawah ini.

  1. Asuransi ini menanggung kerusakan umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditetapkan sesuai kontrak angkutan dan/atau kebiasaan serta hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan upaya menghindari kerugian yang bersumber dari sebab-sebab di luar yang disebut dalam butir 4,5,6, dan 7 dari asuransi ini.

  1. Asuransi ini juga meliputi penggantian kepada tertanggung terhadap bagian beban tertanggung sehubungan dengan klausal “both to blame collision” yang terdapat dalam kontrak angkutan yang kerugiannya juga ditanggung dalam asuransi ini. Dalam hal terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak kapal atas dasar klausal ini, tertanggung akan memberitahu pihak asuransi, dan pihak asuransi akan mencoba membela kepentingan tertanggung namun atas biaya pihak asuransi sendiri.

Pengecualian
4.      Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
            Kerugian-kerusakan atau biaya-biaya yang dikeluarkan disebabkan perbuatan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung sendiri (wilful misconduct).
            Kebocoran biasa, susut berat dan volume biasa, atau kesobekan atas barang yang diasuransikan (wear & tear).
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan kurang cukup atau kurang cocoknya pengepakan atau persiapan dari barang yang diasuransikan.
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang bersumber dari barang itu sendiri atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice).
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan kelambatan (delay) kendatipun kelambatan itu terjadi karena sebab-sebab yang ditutup asuransinya (kecuali biaya yang dimaksud dalam butir 2 diatas).
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena kemacetan dana dari pemilik kapal, para manajer, pencarter atau operator dari kapal itu.
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena penggunaan senjata, peralatan atom dan nuklir, terhadap radio aktif dan semacam itu.

  1. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
            Ketidaklayaklautan (unseaworthiness) kapal atau pesawat.
            Ketidakcocokan (unfitness) kapal, pesawat alat angkut, peti kemas, atau liftvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang diasurannsikan

  1.  Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
            Peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan, penyelusupan, atau kerusakan yang ditimbulkannya atau setiap akibat tindakan permusuhan yang dilakukan oleh atau terhadap negara-negara yang sedang berperang.
            Tawanan, penyitaan, penangkapan, penahanan (kecuali pembajakan) dan segala dampaknya.
            Bahan peledak yang tak terurus, torpedo, bom, dan senjata lainnya yang tak terurus.

  1. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pemogokan, larangan kerja atau gangguan perburuhan, huru-hara, dan keributan.
            dampak dari pemogokan, larangan kerja, gangguan perburuhan, huru-hara, dean keributan.
            kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan perbuatan teror atau perbuatan politik lainnya.

Masa laku (duration)
8.8.1. Asuransi ini berlaku mulai sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan ditempat yang disebut sebagai tempat pemberangkatan, berlanjut sepanjang trayek yang lazim dan berhenti sebagai salah satu tempat di bawah ini:
    8.1.1. Pada waktu penyerahan barang kepada penerima atau digudang terakhir atau tempat penyimpanan barang di tempat tujuan yang disebutkan.
    8.1.2. Pada waktu penyerahan barang di gudang yang ditunjuk tertanggung, baik gudang itu terletak sebelum maupun di tempat tujuan yang disebutkan.
    8.1.3. Pada saat berakhirnya masa 60 hari setelah selesainya pembongkaran barang yang diasuransikan dari kapal laut di pelabuhan pembongkaran terakhir dari barang itu.
                (Mana saja yang terjadi terlebih dahulu dari ke tiga kemungkinan di atas)





INSTITUTE CARGO CLAUSES (B)
(With Average)

Risiko yang ditanggung

  1. Asuransi ini menanggung resiko, sebagai berikut:
            Kerugian atau kerusakan  atas barang yng dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
            Kebakaran atau ledakan.
            Kapal atau pesawat kandas, runtuh, tenggelam, atau terbalik.
            Angkutan darat terbalik atau keluar rel (jalur).
            Tabrakan atau senggol kapal, pesawat atau alatangkut dengan benda lain selain air.
            Pembongkaran barang di pelabuhan yang sedang dilanda kerusuhan.
            Gempa bumi, lahar panas, letusan gunung, atau halilintar.

            Kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
            Kontribusi kerugian umum.
            Pelabuhan muat atau pencucian geladak (palka kapal), kemasukan air laut, danau, atau sungai kedalam kapal, pesawat, alat angkut, peti kemas, gerobak atau tempat penyimpanan.
            Kerugian total dari satu peti dalam geladak atau palka kapal, atau jatuh pada waktu muata ataupun bongkar banting barang dari kapal atau pesawat.

Catatan: 1. Penutupan asuransi jenis ini cukup baik untuk barang yang dimuat diatas geladak dan muatan curah seperti: lempengan besi, kayu gelondongan, batu bara, tepung, biji jagung/gandum, dan lain-lain.
              2. Klausal 2 sampai 8 adalah sama sebagaimana disebut dalam  Institute Cargo Clauses (A)








INSTITUTE CARGO CLAUSES (B)
(With Average)

Resiko yang ditanggung

  1. Asuransi ini menanggung risiko, sebagai berikut:
            Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
            Kebakaran atau ledakan.
            Kapal atau pesawat runtuh, kandas, karam, atau terbalik.
            Angkutan darat terbalik atau keluar rel (jalur)
            Tabrakan atau senggolan kapal, pesawat atau alat angkut dengan benda lain selai air.
            Pembongkaran muatan di pelabuhan yang sedang dilanda kerusuhan.

            Kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
            Kontribusi kerugian umum
            Pembuangan muatan

Syarat-syarat lainnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk Institute Cargo Clauses (B)

INSTITUTE WAR CLAUSES

Resiko yang ditanggung

  1. Asuransi ini menaggung kerugian atau risiko kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh sebab-sebab sebagaimana disebut dibawah ini (kecuali sebab-sebab yang diuraikan didalam butir 3 dan 4)
            Peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan, penyelundupan atau kerusakan yang ditimbulkan oleh setiap tndakan permusuhan yang dilakukan oleh atau terhadap negara-negara yang sedang berperang.
            Tawanan, penyitaan, penangkapan yang bersumber dari risiko-risiko yang ditutup asuransi sebagaimana diuraikan dalam butir 1.1. diatas, berikut segala akibat yang ditimbulkannya.
            Bahan peledak yang tak terurus, torpedo, bom dan senjata perang lainnya yang tak terurus.

  1. Asuransi ini menggunakan risiko terhadap kerugian umum dan biaya penyelamatan, sesuai atau ditentukan sesuai dengan kontrak angkutan dan/atau kebiasaan hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan unpaya menghindari kerugian yang bersumber dari risiko yang diasuransikan sebagaimana yang bersumber dari klausal ini.

Pengecualian
  1. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal, sebagai berikut:
            Kerugian-kerugian atau biaya yang dikeluarkan disebabkan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh tertanggung sendiri.
            Kebocoran biasa, susut berat dan volume biasa atau kesobekan atas barang-barang yang diasuransikan.
            Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan kurang cukup atau kurang cocoknya pengepakan atau persiapan dari barang yang diasuransikan.
(untuk tujuan butir 3.3. ini, maka pengepakan diartikan termasuk penyimpanan didalam peti kemas atau liftvan, namun hanya bila penyimpanan ini dilakukan sebelum penutupan asuransi ini oleh tertanggung atau orang-orangnya)
            Kerugian-kerugian atau biaya yang bersumber dari barang itu sendiri atau sifat dari barang itu sendiri (inherent vice).
            Kerugian-kerugian atau biaya yang disebabkan kelambatan (delay) kendatipun kelambatan itu terjadi karena sebab-sebab yang ditutup asuransinya (kecuali biaya yang dimaksud dalam butir 2. diatas).
            Kerugian-kerugian atau biaya yang timbul karena kemacetan dana dari pemilik kapal, para manajer, pencarter atau operator dari kapal itu.
            Setiap tuntutan ganti rugi yang berdasarkan pada kerugian atau kegagalan pelayatan itu.

  1. Asuransi ini tidak mencakup kerugian-kerusakan atau baya yang timbul disebabkan hal-halo, sebagai berikut:
            Ketidak layaklautan kapal atau pesawat.
            Ketidak cocokan kapal, pesawat, alat angkut peti kemas atau liftvan untuk kesalamatan pengangkutan barang yang diasuransikan. (padahal tertanggung atau orang-orangnya mengetahui kondisi ketidaklayakan atau ketidak cocokan itu pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat)
            Pihak penanggung melepaskan diri dari semua kewajiban terhadap pelanggaran yang tercantum dari setiap jaminan kelayaklautan dan kecocokan kapal yang mengangkut barang yang dipertanggungkan sampai ke tempat tujuan,  kecuali bila tetanggung atau orang-orangnya memberi tahukan ketidaklayakan atau ketidak cocokan itu.

INSTITUTE STRIKES CLAUSES (Cargo)

Risiko yang ditanggung

  1. Auransi ini menanggung risiko hilang atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh hal-hal seperti di bawah ini:
            Pemogokan, larangan kerja, atau gangguan perburuhan, huru hara dan keributan.
            Perbuatan teor atau tindakan yang bertujuan politik lainnya.

  1. Asuransi ini mecakup kerusakan umum dan biaya penyelamatan yang disesuaikan atau ditetapkan sesuai dengan kontrak akutan dan/atau kebiasaan serta hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan upaya menghindari kerugian yang bersumber dari sebab-sebab yang risikonya ditanggungsesuai pasal ini.

Pengecualian
  1. Asuransi ini tidak mencakup hal-hal, sebagai berikut:
            s/d 3.8. sama dengan Institute War Clauses.
9.9. Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena ketidakhadiran buruh, kekurangan buruh atau bentuk lainnya akibat dari pemogokan, larangan kerja, atau gangguan perburuhan, huru-hara, atau keributan.
             Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena perang-perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau penyusupan atau kerusakan yang ditimbulkan atau setiap tindakan permusuhan yang dilakukan oleh atau atau terhadap negara-negara yang sedang berperang.

4.41-42.-43. Sama dengan Institute War Clauses.

0 komentar:

Posting Komentar