1. Faktor apa saja yang
menentukan premi asuransi?
Ada dua faktor penting yang
menentukan tinggi rendahnya premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung
kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Pertama adalah nilai pertanggungan
dan kedua adalah syarat pertanggungan.
Nilai
pertanggungan yang diapakai dalam penutupan asuransi pengangkutan laut biasanya
merupakan salah satu dari tiga jenis nilai pertanggunagn sebagai berikut:
100%
sampai 110% x nilai FOB (Free on Board)
100%
sampai 110% x nilai CFR (Cost and Freight)
100% sampai 110% x nilai CIF (Cost Insurance
Freight)
Faktor
kedua adalah syarat pertanggungan, yaitu yang berhubungan dengan jenis resiko
yang dipertanggungkan. Semakin luas jenis resiko yang dipertanggungkan, maka
semakin tinggi pula premi asuransi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
2. Bagaimana isi syarat
pertanggungan itu?
Syarat pertanggungan yang
dipakai dalam asuransi muatan (cargo) secara luas di seluruh dunia adalah
syarat pertanggungan dari Lloyd’s London yang dikenal sebagai Institute Cargo
Clauses. Dulu, sebelum tahun 1982 yang dipakai adalah:
Institute Cargo Clauses (All
Risk)
Institute Cargo Clauses (With
Average)
Institute
Cargo Clauses (Free from Particular Average)
Sejak
1 Januari 1982, syarat pertanggungan yang dipakai, adalah Sbb:
INSTITUTE
CARGO CLAUSES (A)
(All Risk)
Resiko yang ditanggung
- Asuransi ini menanggung semua resiko hilang atau rusak atas barang-barang yang dipertanggungkan; kecuali dalam hal tersebut pada butir 4,5,6, dan 7 di bawah ini.
- Asuransi ini menanggung kerusakan umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditetapkan sesuai kontrak angkutan dan/atau kebiasaan serta hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan upaya menghindari kerugian yang bersumber dari sebab-sebab di luar yang disebut dalam butir 4,5,6, dan 7 dari asuransi ini.
- Asuransi ini juga meliputi penggantian kepada tertanggung terhadap bagian beban tertanggung sehubungan dengan klausal “both to blame collision” yang terdapat dalam kontrak angkutan yang kerugiannya juga ditanggung dalam asuransi ini. Dalam hal terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak kapal atas dasar klausal ini, tertanggung akan memberitahu pihak asuransi, dan pihak asuransi akan mencoba membela kepentingan tertanggung namun atas biaya pihak asuransi sendiri.
Pengecualian
4.
Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
Kerugian-kerusakan atau biaya-biaya yang dikeluarkan
disebabkan perbuatan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung sendiri (wilful
misconduct).
Kebocoran biasa, susut berat dan volume biasa, atau
kesobekan atas barang yang diasuransikan (wear & tear).
Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan kurang
cukup atau kurang cocoknya pengepakan atau persiapan dari barang yang
diasuransikan.
Kerugian-kerusakan atau biaya yang bersumber dari
barang itu sendiri atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice).
Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan
kelambatan (delay) kendatipun kelambatan itu terjadi karena sebab-sebab yang
ditutup asuransinya (kecuali biaya yang dimaksud dalam butir 2 diatas).
Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena
kemacetan dana dari pemilik kapal, para manajer, pencarter atau operator dari
kapal itu.
Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul karena
penggunaan senjata, peralatan atom dan nuklir, terhadap radio aktif dan semacam
itu.
- Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
Ketidaklayaklautan (unseaworthiness) kapal atau
pesawat.
Ketidakcocokan (unfitness) kapal, pesawat alat angkut,
peti kemas, atau liftvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang
diasurannsikan
- Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
Peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan,
penyelusupan, atau kerusakan yang ditimbulkannya atau setiap akibat tindakan
permusuhan yang dilakukan oleh atau terhadap negara-negara yang sedang
berperang.
Tawanan, penyitaan, penangkapan, penahanan (kecuali
pembajakan) dan segala dampaknya.
Bahan peledak yang tak terurus, torpedo, bom, dan
senjata lainnya yang tak terurus.
- Asuransi ini tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh
pemogokan, larangan kerja atau gangguan perburuhan, huru-hara, dan keributan.
dampak dari pemogokan, larangan kerja, gangguan
perburuhan, huru-hara, dean keributan.
kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan perbuatan
teror atau perbuatan politik lainnya.
Masa laku (duration)
8.8.1. Asuransi ini berlaku mulai sejak barang meninggalkan gudang
atau tempat penyimpanan ditempat yang disebut sebagai tempat pemberangkatan,
berlanjut sepanjang trayek yang lazim dan berhenti sebagai salah satu tempat di
bawah ini:
8.1.1. Pada waktu
penyerahan barang kepada penerima atau digudang terakhir atau tempat
penyimpanan barang di tempat tujuan yang disebutkan.
8.1.2. Pada waktu
penyerahan barang di gudang yang ditunjuk tertanggung, baik gudang itu terletak
sebelum maupun di tempat tujuan yang disebutkan.
8.1.3. Pada saat
berakhirnya masa 60 hari setelah selesainya pembongkaran barang yang
diasuransikan dari kapal laut di pelabuhan pembongkaran terakhir dari barang
itu.
(Mana saja yang
terjadi terlebih dahulu dari ke tiga kemungkinan di atas)
INSTITUTE
CARGO CLAUSES (B)
(With Average)
Risiko yang ditanggung
- Asuransi ini menanggung resiko, sebagai berikut:
Kerugian atau kerusakan
atas barang yng dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
Kebakaran atau ledakan.
Kapal atau pesawat kandas, runtuh, tenggelam, atau
terbalik.
Angkutan darat terbalik atau keluar rel (jalur).
Tabrakan atau senggol kapal, pesawat atau alatangkut
dengan benda lain selain air.
Pembongkaran barang di pelabuhan yang sedang dilanda
kerusuhan.
Gempa bumi, lahar panas, letusan gunung, atau
halilintar.
Kerugian atau kerusakan atas barang yang
dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
Kontribusi kerugian umum.
Pelabuhan muat atau pencucian geladak (palka kapal),
kemasukan air laut, danau, atau sungai kedalam kapal, pesawat, alat angkut,
peti kemas, gerobak atau tempat penyimpanan.
Kerugian total dari satu peti dalam geladak atau palka
kapal, atau jatuh pada waktu muata ataupun bongkar banting barang dari kapal
atau pesawat.
Catatan: 1. Penutupan asuransi jenis ini cukup baik
untuk barang yang dimuat diatas geladak dan muatan curah seperti: lempengan
besi, kayu gelondongan, batu bara, tepung, biji jagung/gandum, dan lain-lain.
2. Klausal 2 sampai 8 adalah sama sebagaimana disebut dalam Institute Cargo Clauses (A)
INSTITUTE
CARGO CLAUSES (B)
(With Average)
Resiko yang ditanggung
- Asuransi ini menanggung risiko, sebagai berikut:
Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan
yang diakibatkan oleh:
Kebakaran atau ledakan.
Kapal atau pesawat runtuh, kandas, karam, atau
terbalik.
Angkutan darat terbalik atau keluar rel (jalur)
Tabrakan atau senggolan kapal, pesawat atau alat angkut
dengan benda lain selai air.
Pembongkaran muatan di pelabuhan yang sedang dilanda
kerusuhan.
Kerugian atau kerusakan atas barang yang
dipertanggungkan yang diakibatkan oleh:
Kontribusi kerugian umum
Pembuangan muatan
Syarat-syarat
lainnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk Institute Cargo Clauses
(B)
INSTITUTE
WAR CLAUSES
Resiko yang ditanggung
- Asuransi ini menaggung kerugian atau risiko kerusakan atas barang yang dipertanggungkan yang diakibatkan oleh sebab-sebab sebagaimana disebut dibawah ini (kecuali sebab-sebab yang diuraikan didalam butir 3 dan 4)
Peperangan, perang saudara, revolusi, pemberontakan,
penyelundupan atau kerusakan yang ditimbulkan oleh setiap tndakan permusuhan
yang dilakukan oleh atau terhadap negara-negara yang sedang berperang.
Tawanan, penyitaan, penangkapan yang bersumber dari
risiko-risiko yang ditutup asuransi sebagaimana diuraikan dalam butir 1.1.
diatas, berikut segala akibat yang ditimbulkannya.
Bahan peledak yang tak terurus, torpedo, bom dan
senjata perang lainnya yang tak terurus.
- Asuransi ini menggunakan risiko terhadap kerugian umum dan biaya penyelamatan, sesuai atau ditentukan sesuai dengan kontrak angkutan dan/atau kebiasaan hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan unpaya menghindari kerugian yang bersumber dari risiko yang diasuransikan sebagaimana yang bersumber dari klausal ini.
Pengecualian
- Asuransi ini tidak mencakup hal-hal, sebagai berikut:
Kerugian-kerugian atau biaya yang dikeluarkan
disebabkan perbuatan yang sengaja dilakukan oleh tertanggung sendiri.
Kebocoran biasa, susut berat dan volume biasa atau
kesobekan atas barang-barang yang diasuransikan.
Kerugian-kerusakan atau biaya yang disebabkan kurang
cukup atau kurang cocoknya pengepakan atau persiapan dari barang yang
diasuransikan.
(untuk tujuan butir 3.3. ini, maka pengepakan diartikan termasuk
penyimpanan didalam peti kemas atau liftvan, namun hanya bila
penyimpanan ini dilakukan sebelum penutupan asuransi ini oleh tertanggung atau
orang-orangnya)
Kerugian-kerugian atau biaya yang bersumber dari barang
itu sendiri atau sifat dari barang itu sendiri (inherent vice).
Kerugian-kerugian atau biaya yang disebabkan kelambatan
(delay) kendatipun kelambatan itu terjadi karena sebab-sebab yang
ditutup asuransinya (kecuali biaya yang dimaksud dalam butir 2. diatas).
Kerugian-kerugian atau biaya yang timbul karena
kemacetan dana dari pemilik kapal, para manajer, pencarter atau operator dari
kapal itu.
Setiap tuntutan ganti rugi yang berdasarkan pada
kerugian atau kegagalan pelayatan itu.
- Asuransi ini tidak mencakup kerugian-kerusakan atau baya yang timbul disebabkan hal-halo, sebagai berikut:
Ketidak layaklautan kapal atau pesawat.
Ketidak cocokan kapal, pesawat, alat angkut peti kemas
atau liftvan untuk kesalamatan pengangkutan barang yang diasuransikan.
(padahal tertanggung atau orang-orangnya mengetahui kondisi ketidaklayakan atau
ketidak cocokan itu pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat)
Pihak penanggung melepaskan diri dari semua kewajiban
terhadap pelanggaran yang tercantum dari setiap jaminan kelayaklautan dan
kecocokan kapal yang mengangkut barang yang dipertanggungkan sampai ke tempat
tujuan, kecuali bila tetanggung atau
orang-orangnya memberi tahukan ketidaklayakan atau ketidak cocokan itu.
INSTITUTE
STRIKES CLAUSES (Cargo)
Risiko yang ditanggung
- Auransi ini menanggung risiko hilang atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh hal-hal seperti di bawah ini:
Pemogokan, larangan kerja, atau gangguan perburuhan,
huru hara dan keributan.
Perbuatan teor atau tindakan yang bertujuan politik
lainnya.
- Asuransi ini mecakup kerusakan umum dan biaya penyelamatan yang disesuaikan atau ditetapkan sesuai dengan kontrak akutan dan/atau kebiasaan serta hukum yang berlaku, yang sengaja dilakukan untuk menghindari atau sehubungan dengan upaya menghindari kerugian yang bersumber dari sebab-sebab yang risikonya ditanggungsesuai pasal ini.
Pengecualian
- Asuransi ini tidak mencakup hal-hal, sebagai berikut:
s/d 3.8. sama dengan Institute War Clauses.
9.9. Kerugian-kerusakan atau biaya
yang timbul karena ketidakhadiran buruh, kekurangan buruh atau bentuk lainnya
akibat dari pemogokan, larangan kerja, atau gangguan perburuhan, huru-hara,
atau keributan.
Kerugian-kerusakan atau biaya yang timbul
karena perang-perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau penyusupan atau
kerusakan yang ditimbulkan atau setiap tindakan permusuhan yang dilakukan oleh
atau atau terhadap negara-negara yang sedang berperang.
4.41-42.-43. Sama dengan Institute War Clauses.
0 komentar:
Posting Komentar