Please ENJOY

Selasa, 07 Februari 2012

Kebijakan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor



Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 13/20/PBI/2011

1.       1. Mengapa diperlukan kebijakan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE)?
a.       Tidak seluruh DHE masuk ke dalam negeri sehingga pasar valuta asing domestic mengalami kekurangan pasokan valas.
b.      Kekurangan pasokan valas tersebut dipenuhi oleh modal asing jangka pendek (hot money) yang rentan terhadap pembalikan (sudden capital reversal), sehingga berpotensi mengganggu kestabilan kurs rupiah.

2.       2. Apa manfaat dari kebijakan DHE tersebut?
a.       Memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kesinambungan pasokan valuta asing serta mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek.
b.      Meningkatkan aktifitas pasar valuta asing dan pengembangan pasar uang di dalam negeri
c.       Memperkuat stabilitas makroekonomi dan sumber pembiayaan ekonomi.

3.       3. Bagaimana bentuk pelaksanaan kebijakan DHE tersebut?
a.       Kebijakan berlaku efektif untuk ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Ekpor Barang (PEB) yang diterbitkan mulai tanggal 2 Januari 2012.
b.      Seluruh DHE wajib diterima olek eksportir melalui Bank Devisa dalam negeri selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal PEB.
c.       Untuk transaksi ekspor dengan cara pembayaran Usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian (open account), collection yang jatuh temponya ≥ 90 hari, penerimaan DHE melalui Bank Devisa dalam negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
d.      DHE tidak wajib disimpan di Bank Devisa dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.
e.      DHE tidak wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.
f.        Ketentuan peralihan selama tahun 2012, batas waktu penerimaan DHE di Bank Devisa dalam negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal PEB.

4.       4. Bagaimana mekanisme pemantauan penerimaan DHE ole Bank Devisa?
a.       Pemantauan penerimaan DHE dilakukan oleh Bank Indonesia melalui dua sumber data:
·         Berdasarkan data PEB yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
·         Berdasarkan data penerimaan DHE yang diperoleh dari laporan  Rincian Transaksi Ekspor (RTE) Bank Devisa dalam negeri.
b.      Informasi DHE yang diperoleh dari laporan RTE dan data PEB yang diperoleh dari Bea Cukai akan dicocokan dengan menggunakan sandi Kantor Pabean, Nomor Pendaftaran PEB sebagai nomor indentifikasi.

5.       5. Bagaimana mekanisme Pelaporan Rincian Transaki Ekspor (RTE) oleh Eksportir kepada Bank Devisa dalam negeri?
a.       Bank Devisa dalam negeri akan mengirimkan laporan RTE (soft copy) yang memuat Daftar Transaksi Penerimaan DHE kepada eksportir untuk dilengkapi dengan informasi yang dibutuhkan.
b.      Eksportir melengkapi laporan RTE yang diberikan bank, dengan mencantumkan sandi Kantor Pabean, Nomor Pendaftaran PEB, Tanggal Pendaftaran PEB, Nilai DHE, Nilai PEB, Sandi Keterangan, serta dilengkapi dokumen pendukung.
c.       Dokumen pendukung diperlukan terutama untuk transaksi ekspor dengan uang muka (advance payment), nilai DHE kurang dari nilai PEB dan/atau DHE diterima melewati batas waktu yang ditetapkan.
d.      Eksportir mengirimkan laporan RTE (soft copy) yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung kepada bank devisa dalam negeri.
e.      Eksportir harus menyampaikan informasi tersebut diatas dalam format laporan RTE paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan DHE.
f.        Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung kepada bank devisa dalam negeri selambat-lambatnya :
·         14 (empat belas) hari setelah tanggal PEB untuk eksportir yang akan diterima melewati batas waktu yang ditetapkan.
·         Tanggal 5 bulan berikutnya untuk penerimaan nilai DHE yang kurang dari nilai PEB karena maklon, jasa perbaikan, operational/financial leasing.
·         90 (Sembilan puluh hari) setelah tanggal PEB atau 14 (empat belas) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, untuk kondisi importir wanprestasi, pailit atau force majeur.

6.       6. Apakah sangsi atau ketidak patuhan terhadap ketentuan DHE?
a.       Sangsi denda sebesar 0.5% dari DHE yang belum diterima melalui Bank Devisa dalam negeri (minimum Rp. 10 juta, maksimum Rp. 100 juta), yang distor ke kas Negara.
b.      Sangsi administrasi pemberatan berupa penangguhan pelayanan ekspor di Bea Cukai bagi eksportir bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar