- Eksportif setelah menerima L/C confirmation yang sifatnya operatif (sah sebagai landasan pembayaran) kemudian mempersiapkan barang ready for export, melakukan booking atau memesan ruangan/tempat kepada perusahaan pelayaran (Shipping company) yang kapalnya akan berangkat ke pelabuhan tujuan yang dimaksud dalam sale’s contract serta sesuai dengan waktu pengapalan (Shipment date) yang disepakatai dalam sale’s contract tersebut
- Eksportir kemudian mengurus formalitas ekspor seperti mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang, membayar pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) melalui Advising Bank, mengurus ijin muat kepada kantor inspeksi Bea dan Cukai di pelabuhan muat. Setelah formalitas ekspor selesai, eksportir menyerahkan barang kepada perusahaan pelayaran (Shipping company) untuk dimuat pada waktu yang disepakati.
- Shipping company, setelah selesai melakukan pemuatan barang ke atas kapal, menyerahkan bukti penerimaan barang, bukti kontrak angkutan, dan bukti kepemilikan baerang dalam bentuk Bill of Lading atau transport document lainnya ke pada eksportir yang dalam pengangkutan ini disebut sebagai shipper.
- Shipping company, selanjutnya bertanggung jawab mengangkut muatan barang sampai ke pelabuhan tujuan, serta menyerahkannya dengan selamat dan utuh kepada penerima barang yang disebut dalam Bill of Lading di pelabuhan tujuan (Destination Port) yang juga disebutkan dalam B/L itu.
- Importir selaku penerima barang (consignee), bila telah menerima dokumen pengapalan (shipping document) dari Opening Bank, mengurus ijin impor (import clearence) kepada pihak Bea dan Cukai di pelabuhan tujuan. Kemudian importir menghubungi agen pelayaran (shipping agent) di pelabuhan tujuan di negara yang menerima muatan itu.
- Shipping agent menyerahkan muatan kepada importir segera setelah pelunasan biaya yang menjadi hak shipping agent. Dengan ini maka selesailah proses penerimaan barang oleh importir.
Rabu, 21 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar