- Esportir, setelah menerima Bill of Lading dari perusahaan pelayaran, menyiapkan semua dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam Letter of Credit, seperti faktur, daftar pengepakan, sertifikat mutu, Surat Keterangan Asal (SKA) dan lain sebagainya, seperti wesel/draft, serta surat pengantar negosiasi secara lengkap dan cermat. Semua dokumen pengapalan itu diserahkan eksportir kepada negotiating bank yang ditentukan dalam L/C untuk memperoleh pembayaran (payment).
- Negotiating bank menelitidengan seksama semua dokumen pengapalan yang diminta dalam syarat-syarat L/C. Bila semua cocok baik jumlah, jenis, maupun uraian sebagaimana yang dituntut oleh L/C, maka negotiating bank akan membayarkan jumlah yang ditagih oleh eksportir dari dana L/C yang tersedia.
- Negotiating bank meneruskan dokumen pengapalan yang sudah dilunasi itu kepada opening bank yang membuka L/C yang besangkutan sebagai penagihan kembali dari uang yang sudah dibayarkan oleh negotiating bank tersebut kepada eksportir.
- Opening bank memeriksa dengan seksama semua dokumen pengapalan itu, dan bila ternyata sesuai dengan syarat-syarat L/C yang dibuka maka opening bank kemudian melunasi uang yang sudah dibayarkan oleh negotiating bank. Pembayaran pelunasan kembali ini disebut sebagai reimbursement.
- Opening bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan itu kepada importir. Importir akan mengambil dokumen pengapalan itu kepada opening bank dan menyelesaikan pelunasan dokumen pengapalan tersebut dengan opening bank bersangkutan. Setelah itu opening bank akan menyerahkan seluruh dokumen pengapalan itu kepada importir untuk dipergunakan menerima barang bersangkutan dari perusahaan pelayaran dan Bea Cukai setempat.
Rabu, 21 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar